Fraksi Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan TUN

15 September 2021, 6:23 AM
290 Views
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat. Foto: DPP Partai Demokrat
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat. Foto: DPP Partai Demokrat

LunpiaJatengNews (Jakarta) – Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis Pagi esok 16 September 2021.

Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko. “Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko.”

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?”, ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok.”

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. (w2n)

Baca Juga

Oktober 10, 2024

Program Super Prioritas Yoyok Sukawi-Joko Santoso untuk Semarang yang Lebih Baik

Lunpiajatengnews, Kota Semarang - Dalam upaya meraih kepercayaan masyarakat Kota Semarang, calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, telah merumuskan sejumlah...

Oktober 7, 2024

Demokrat Jateng Konsolidasi Menangkan Luthfi Yasin

LunpiaJatengNews.com, Semarang - Partai Demokrat Jateng menggelar konsolidasi pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah. Selain Cagub-Cawagub Nomor Urut 2 itu, Demokrat Jateng juga siap...

Oktober 4, 2024

Rinto Subekti Dilantik DPR RI, Ini Harapan Relawan

Lunpiajatengnews, Wonogiri - Rinto Subekti, anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jateng IV yang meliputi Wonogiri, Sragen dan Karanganyar, dilantik Per 1 Oktober 2024 di Gedung DPR MPR RI, Senayan,...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News