Fraksi Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan TUN

15 September 2021, 6:23 AM
267 Views
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat. Foto: DPP Partai Demokrat
Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat. Foto: DPP Partai Demokrat

LunpiaJatengNews (Jakarta) – Sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis Pagi esok 16 September 2021.

Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR RI, mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko. “Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko.”

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?”, ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok.”

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi. (w2n)

Baca Juga

Juli 27, 2024

Tarso – Teguh Mendapatkan Rekomendasi Partai Demokrat untuk Maju Cabup dan Cawabup Wonogiri

Wonogiri - DPP Partai Demokrat memberikan rekomendasi kepada Tarso dan Teguh Suryono untuk maju dalam Pilkada Wonogiri 2024. Selanjutnya, partai tersebut akan mencari koalisi untuk mengusung calon...

Juli 18, 2024

Demokrat Wonogiri Yakin Pilkada Wonogiri Tidak Melawan Bumbung Kosong

LunpiaJatengNews.com – Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono meyakini bahwa akan ada paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang akan menandingi paslon Setyo Sukarno – Imron...

Juli 18, 2024

Yoyok Sukawi Paling Berpeluang Menangi Pilwalkot Semarang

LunpiaJatengNews.com – Bos PSIS Semarang sekaligus anggota DPR RI, AS. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi berpeluang menangi pilwalkot Semarang. Hal itu tergambar dari sejumlah pandangan dari pengamat...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News