JAKARTA, LunpiaJatengNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan data terbaru menyangkut rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Linimasa tahapan itu dipaparkan dalam rapat KPU dengan Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Selasa (25/4/2022).
Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. Lalu, pemungutan suara putaran kedua, jika ada, berlangsung pada 12 Juni 2024.
Total, terdapat 46 tahap yang dicanangkan KPU dalam linimasa itu. Berikut beberapa tahapan pentingnya:
Putaran I
- Penyusunan Peraturan KPU (PKPU): 14 Juni-14 Desember 2022
- Pendafaran partai politik: 1-7 Agustus 2022
- Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penyelesaian sengketa penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-15 Februari 2023
- Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 14 April 2023-13 Februari 2024
- Pembentukan PPK dan PPS: 14 oktober 2022-21Januari 2023
- Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih: 12 Februari 2023-13 Maret 2023
- Penetapan DPT: 2-13 Juni 2023
- Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri: 19-21 Juni 2023
- Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD: 1-14 Mei 2023
- Penetapan daftar calon tetap DPD, DPR, DPRD: 10 November 2023
- Pendaftaran calon presiden dan wakil: 7-14 Oktober 2023
- Penetapan nomor urut pasangan calon: 11 November 2023
- Masa kampanye: 13 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi perolehan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Putaran II (jika ada)
- Penetapan DPT: 1 Juni 2024
- Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 20 Maret-11 Juni 2024
- Kampanye: 26 Mei-8 Juni 2024
- Masa tenang: 9-11 Juni 2024
- Pemungutan suara: 12 Juni 2024
- Rekapitulasi perolehan suara: 13 Juni-6 Juli 2024
(Abr)