Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

23 Desember 2021, 11:38 AM
297 Views
Foto : Pengurus DPP Partai Demokrat
Foto : Pengurus DPP Partai Demokrat

LUNPIAJATENGNEWS.COM, Jakarta –  Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Putusan PTUN Jakarta

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.”

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (w2n)

Baca Juga

Oktober 10, 2024

Program Super Prioritas Yoyok Sukawi-Joko Santoso untuk Semarang yang Lebih Baik

Lunpiajatengnews, Kota Semarang - Dalam upaya meraih kepercayaan masyarakat Kota Semarang, calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, telah merumuskan sejumlah...

Oktober 7, 2024

Demokrat Jateng Konsolidasi Menangkan Luthfi Yasin

LunpiaJatengNews.com, Semarang - Partai Demokrat Jateng menggelar konsolidasi pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah. Selain Cagub-Cawagub Nomor Urut 2 itu, Demokrat Jateng juga siap...

Oktober 4, 2024

Rinto Subekti Dilantik DPR RI, Ini Harapan Relawan

Lunpiajatengnews, Wonogiri - Rinto Subekti, anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jateng IV yang meliputi Wonogiri, Sragen dan Karanganyar, dilantik Per 1 Oktober 2024 di Gedung DPR MPR RI, Senayan,...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News