DEMOKRAT: Gunakan Yusril, Gerombolan Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

23 September 2021, 2:57 AM
454 Views
Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat
Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat

Jakarta – Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan, “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan”

Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan Konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

“Permohonan Judicial Review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya ’,” tegas Didik.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.

“Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita”, tutup Didik.

Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. (w2n)

Baca Juga

September 19, 2023

EFEK ELEKTORAL DUKUNGAN DEMOKRAT KE PRABOWO

EKSPRESI DATA - SBY adalah Superstar di zamannya Denny JA Partai Demokrat mendukung Prabowo maju sebagai calon presiden. Itulah berita politik paling hot hari-hari ini. Pertanyaannya adalah...

September 3, 2023

Dihadiri H. Helmy Turmudhi, Begini Meriahnya Pagelaran Wayang “Gelar Budaya Klepu – Krajan”

LunpiaJatengNews.com - Masyarakat Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara menyelenggarakan Gelar Budaya Klepu – Krajan yang menampilkan kesenian wayang dengan dalang Ki Sasmito Cokro yang...

September 1, 2023

Anies Menghianati Demokrat, Berikut Pernyataan Pers Sekjen Demokrat

Pernyataan Pers Partai Demokrat, 31 Agustus 2023 Dalam kapasitas saya, baik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat maupun sebagai anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, saya ingin menyampaikan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News