Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

24 September 2021, 8:29 AM
285 Views
Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto
Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/9).

Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai. Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan “Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.”

Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. “Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.

Kelanjutan Sidang PTUN
Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelas Bambang Widjojanto.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan ?”

Lanjutnya, “Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru. (w2n)

Baca Juga

September 19, 2023

EFEK ELEKTORAL DUKUNGAN DEMOKRAT KE PRABOWO

EKSPRESI DATA - SBY adalah Superstar di zamannya Denny JA Partai Demokrat mendukung Prabowo maju sebagai calon presiden. Itulah berita politik paling hot hari-hari ini. Pertanyaannya adalah...

September 3, 2023

Dihadiri H. Helmy Turmudhi, Begini Meriahnya Pagelaran Wayang “Gelar Budaya Klepu – Krajan”

LunpiaJatengNews.com - Masyarakat Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara menyelenggarakan Gelar Budaya Klepu – Krajan yang menampilkan kesenian wayang dengan dalang Ki Sasmito Cokro yang...

September 1, 2023

Anies Menghianati Demokrat, Berikut Pernyataan Pers Sekjen Demokrat

Pernyataan Pers Partai Demokrat, 31 Agustus 2023 Dalam kapasitas saya, baik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat maupun sebagai anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, saya ingin menyampaikan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News