Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

24 September 2021, 8:29 AM
343 Views
Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto
Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/9).

Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai. Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan “Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya siang tadi. Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.”

Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. “Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.

Kelanjutan Sidang PTUN
Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ Jelas Bambang Widjojanto.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan ?”

Lanjutnya, “Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi Penggugat lainnya, demi demokrasi dan kepastian hukum di Negeri kita,” pungkas Heru. (w2n)

Baca Juga

Oktober 10, 2024

Program Super Prioritas Yoyok Sukawi-Joko Santoso untuk Semarang yang Lebih Baik

Lunpiajatengnews, Kota Semarang - Dalam upaya meraih kepercayaan masyarakat Kota Semarang, calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, telah merumuskan sejumlah...

Oktober 7, 2024

Demokrat Jateng Konsolidasi Menangkan Luthfi Yasin

LunpiaJatengNews.com, Semarang - Partai Demokrat Jateng menggelar konsolidasi pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah. Selain Cagub-Cawagub Nomor Urut 2 itu, Demokrat Jateng juga siap...

Oktober 4, 2024

Rinto Subekti Dilantik DPR RI, Ini Harapan Relawan

Lunpiajatengnews, Wonogiri - Rinto Subekti, anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jateng IV yang meliputi Wonogiri, Sragen dan Karanganyar, dilantik Per 1 Oktober 2024 di Gedung DPR MPR RI, Senayan,...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News