Hadirkan Saksi Fakta dan Ratusan Bukti, Mantan Ketua MK Siap Patahkan Gugatan Moeldoko

07 Oktober 2021, 5:36 AM
180 Views
WhatsApp Image 2021-10-07 at 10.38.15

LunpiaJatengNews, Jakarta – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10) siang di Pengadilan TUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). (w2n)

Baca Juga

April 23, 2023

Silaturahmi Lebaran Bersama Anies dan Habib Salim Segaf, AHY: Terima Kasih Sambutan Hangatnya

LunpiaJatengNews.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berkunjung dan bersilaturahmi ke kediaman Bacapres Partai Demokrat dan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, pagi ini....

April 23, 2023

Anies Silaturahmi ke Rumah AHY, Demokrat: Pertemuan Penuh Keakraban

LunpiaJatengNews.com, Jakarta - Anies Baswedan, Bacapres Koalisi Perubahan, menghadiri Silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah yang diadakan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono....

April 5, 2023

Partai Demokrat Wonogiri Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri Wonogiri

WONOGIRI - Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Wonogiri, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat guna menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, Selasa 4 April 2023. Surat itu...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News