Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

14 Oktober 2021, 6:57 AM
258 Views
Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.
Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.

LunpiaJatengNews, Jakarta – Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis (14/10).

Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.

Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto. (w2n)

Baca Juga

Juli 27, 2024

Tarso – Teguh Mendapatkan Rekomendasi Partai Demokrat untuk Maju Cabup dan Cawabup Wonogiri

Wonogiri - DPP Partai Demokrat memberikan rekomendasi kepada Tarso dan Teguh Suryono untuk maju dalam Pilkada Wonogiri 2024. Selanjutnya, partai tersebut akan mencari koalisi untuk mengusung calon...

Juli 18, 2024

Demokrat Wonogiri Yakin Pilkada Wonogiri Tidak Melawan Bumbung Kosong

LunpiaJatengNews.com – Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono meyakini bahwa akan ada paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang akan menandingi paslon Setyo Sukarno – Imron...

Juli 18, 2024

Yoyok Sukawi Paling Berpeluang Menangi Pilwalkot Semarang

LunpiaJatengNews.com – Bos PSIS Semarang sekaligus anggota DPR RI, AS. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi berpeluang menangi pilwalkot Semarang. Hal itu tergambar dari sejumlah pandangan dari pengamat...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News