Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

21 Oktober 2021, 2:24 PM
274 Views
Bambang Wijayanto, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat
Bambang Wijayanto, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat

LunpiaJatengNews.com, Jakarta; Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10) siang,

Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegas Bambang.

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.

Baca Juga

Juli 27, 2024

Tarso – Teguh Mendapatkan Rekomendasi Partai Demokrat untuk Maju Cabup dan Cawabup Wonogiri

Wonogiri - DPP Partai Demokrat memberikan rekomendasi kepada Tarso dan Teguh Suryono untuk maju dalam Pilkada Wonogiri 2024. Selanjutnya, partai tersebut akan mencari koalisi untuk mengusung calon...

Juli 18, 2024

Demokrat Wonogiri Yakin Pilkada Wonogiri Tidak Melawan Bumbung Kosong

LunpiaJatengNews.com – Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono meyakini bahwa akan ada paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang akan menandingi paslon Setyo Sukarno – Imron...

Juli 18, 2024

Yoyok Sukawi Paling Berpeluang Menangi Pilwalkot Semarang

LunpiaJatengNews.com – Bos PSIS Semarang sekaligus anggota DPR RI, AS. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi berpeluang menangi pilwalkot Semarang. Hal itu tergambar dari sejumlah pandangan dari pengamat...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News