Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing, Demokrat: Hukum Itu Akal Sehat

21 Oktober 2021, 2:24 PM
169 Views
Bambang Wijayanto, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat
Bambang Wijayanto, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat

LunpiaJatengNews.com, Jakarta; Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing. Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10) siang,

Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD). Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara. Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegas Bambang.

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.

Baca Juga

April 23, 2023

Silaturahmi Lebaran Bersama Anies dan Habib Salim Segaf, AHY: Terima Kasih Sambutan Hangatnya

LunpiaJatengNews.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berkunjung dan bersilaturahmi ke kediaman Bacapres Partai Demokrat dan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, pagi ini....

April 23, 2023

Anies Silaturahmi ke Rumah AHY, Demokrat: Pertemuan Penuh Keakraban

LunpiaJatengNews.com, Jakarta - Anies Baswedan, Bacapres Koalisi Perubahan, menghadiri Silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah yang diadakan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono....

April 5, 2023

Partai Demokrat Wonogiri Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Pengadilan Negeri Wonogiri

WONOGIRI - Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Wonogiri, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat guna menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum, Selasa 4 April 2023. Surat itu...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News