Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

16 September 2021, 9:45 AM
402 Views
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners)
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners)

LunpiaJatengNews (Jakarta) – Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional.

Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/09), Sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, ujar Heru.

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !“.

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. (w2n)

Baca Juga

Oktober 10, 2024

Program Super Prioritas Yoyok Sukawi-Joko Santoso untuk Semarang yang Lebih Baik

Lunpiajatengnews, Kota Semarang - Dalam upaya meraih kepercayaan masyarakat Kota Semarang, calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, telah merumuskan sejumlah...

Oktober 7, 2024

Demokrat Jateng Konsolidasi Menangkan Luthfi Yasin

LunpiaJatengNews.com, Semarang - Partai Demokrat Jateng menggelar konsolidasi pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah. Selain Cagub-Cawagub Nomor Urut 2 itu, Demokrat Jateng juga siap...

Oktober 4, 2024

Rinto Subekti Dilantik DPR RI, Ini Harapan Relawan

Lunpiajatengnews, Wonogiri - Rinto Subekti, anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jateng IV yang meliputi Wonogiri, Sragen dan Karanganyar, dilantik Per 1 Oktober 2024 di Gedung DPR MPR RI, Senayan,...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News