Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

02 September 2021, 10:44 AM
249 Views
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat

LunpiaNews– Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, ‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’’.

‘’Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai’’. 

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’. (w2n)

Baca Juga

September 19, 2023

EFEK ELEKTORAL DUKUNGAN DEMOKRAT KE PRABOWO

EKSPRESI DATA - SBY adalah Superstar di zamannya Denny JA Partai Demokrat mendukung Prabowo maju sebagai calon presiden. Itulah berita politik paling hot hari-hari ini. Pertanyaannya adalah...

September 3, 2023

Dihadiri H. Helmy Turmudhi, Begini Meriahnya Pagelaran Wayang “Gelar Budaya Klepu – Krajan”

LunpiaJatengNews.com - Masyarakat Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara menyelenggarakan Gelar Budaya Klepu – Krajan yang menampilkan kesenian wayang dengan dalang Ki Sasmito Cokro yang...

September 1, 2023

Anies Menghianati Demokrat, Berikut Pernyataan Pers Sekjen Demokrat

Pernyataan Pers Partai Demokrat, 31 Agustus 2023 Dalam kapasitas saya, baik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat maupun sebagai anggota Tim 8 Koalisi Perubahan, saya ingin menyampaikan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Langganan Newsletter

Recent News